Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum


Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

      Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan
yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan
sering menimbulkan pertentangan yang
menyebabkan timbulnya suasana yang
tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakatPada bagian ini kalian akan diajakuntuk mempelajari sikap yang sesuaidengan hukum. Setelah mempelajaribagian ini, diharapkan kalian mampumenunjukkan contoh sikap taat terhadaphukum; menganalisis macam-macamperbuatan yang bertentangan denganhukum; dan menganalisis macam-macamsanksi yang sesuai dengan hukum yangberlaku.
Info Kewarganegaraan
Menurut Soerjono Soekanto,
kesadaran hukum sebenarnya
merupakan kesadaran atau
nilai-nilai yang terdapat di
dalam diri manusia tentang
hukum yang ada atau tentang
hukum yang diharapkan ada
yang dipengaruhi oleh:
1. pengetahuan tentang
hukum yang berlaku;
2. pemahaman terhadap isi
hukum yang berlaku;
3. sikap terhadap hukum yang
berlaku; dan
4. pola perilaku menurut
hukum yang berlaku.


1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga
peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang
hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan
pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk
mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan
dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk
sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa
akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang
aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan
dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang
berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:

a.disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b.tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.tidak menyinggung perasaan orang lain;
d.menciptakan keselarasan;
e.mencerminkan sikap sadar hukum; dan
f.mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan
dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan
negara.

2.Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya

a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian
juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,
agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini
kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan
hukum.
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari
rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan
oleh dua hal yaitu:
1)
pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
bahkan kebutuhan; dan
2)
hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di
negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya
tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh
aparat penegak hukum itu sendiri.

b. Macam-Macam Sanksi
Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi
yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu
peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah
yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu
bukti penegakan sanksi yang tidak tegas.
Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti
menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti?
Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu
dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal
yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak
ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap
sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya
itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang
melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka
esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan
dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun
kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan
selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum
maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi
hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap
norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama
yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari
norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Rangkuman
1.Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi
pada bab ini adalah
hukum, sistem hukum, tujuan hukum,
penggolongan hukum, peradilan, pengadilan, dan kepatuhan
hukum.
2.Intisari Materi
a.Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang
berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi
karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
b.Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah
Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga
tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari
setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun
lembaga lainnya.
c.Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan
negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian
dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber
hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam
negara.
d.Tingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu
pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota
wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding
yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh
Mahkamah Agung.
e.Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan
konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam
perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat
kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara,
secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang
dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang
memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan
perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang
ada; dan menegakkan kepastian hukum.
f.Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum
yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi
oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi
diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain,
menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.





Komentar