Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan
Hukum
Setiap
anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan
yang sama maupun berbeda. Tidak
jarang di masyarakat perbedaan kepentingan
sering menimbulkan pertentangan yang
menyebabkan timbulnya suasana yang
tidak
tertib dan tidak teratur.
Dengan demikian untuk mencegah
timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan
sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di
masyarakatPada bagian ini kalian akan diajakuntuk mempelajari sikap yang
sesuaidengan hukum. Setelah mempelajaribagian ini, diharapkan kalian
mampumenunjukkan contoh sikap taat terhadaphukum; menganalisis
macam-macamperbuatan yang bertentangan denganhukum; dan menganalisis macam-macamsanksi
yang sesuai dengan hukum yangberlaku.
Info Kewarganegaraan
Menurut Soerjono Soekanto,
kesadaran hukum sebenarnya
merupakan kesadaran atau
nilai-nilai yang terdapat di
dalam diri manusia tentang
hukum yang ada atau tentang
hukum yang diharapkan ada
yang dipengaruhi oleh:
1. pengetahuan tentang
hukum yang berlaku;
2. pemahaman terhadap isi
hukum yang berlaku;
3. sikap terhadap hukum yang
berlaku; dan
4. pola perilaku menurut
hukum yang berlaku.
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Setelah kalian mengetahui makna
hukum dan peranan dari lembaga
peradilan, sudah saatnya kalian
mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang
hal tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan
pengetahuan kalian tersebut, melalui
ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk
mengidentifikasi perbuatan-perbuatan
yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan
dapat mengabaikan semua aturan atau
hukum yang berlaku. Sebagai makhluk
sosial yang selalu berinteraksi
dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa
akan membentuk suatu komunitas
bersama guna menciptakan lingkungan yang
aman, tertib, dan damai. Untuk
menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan
dalam hidup dengan menaati peraturan
atau hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang
sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang
diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat
kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa
seseorang memiliki kesadaran:
a. memahami dan menggunakan
peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang
ada; dan
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang
berperilaku sesuai dengan hukum yang
berlaku dapat dilihat dari perilaku
yang diperbuatnya seperti:
a.disenangi oleh masyarakat pada
umumnya;
b.tidak menimbulkan kerugian bagi
diri sendiri dan orang lain;
c.tidak menyinggung perasaan orang
lain;
d.menciptakan keselarasan;
e.mencerminkan sikap sadar hukum;
dan
f.mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum.
Perilaku yang mencerminkan sikap
patuh terhadap hukum harus kita tampilkan
dalam kehidupan sehari di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan
negara.
2.Perilaku yang Bertentangan dengan
Hukum Beserta Sanksinya
a. Macam-Macam Perilaku yang
Bertentangan dengan Hukum
Selain mengetahui perilaku yang
sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian
juga mesti mengetahui perilaku yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku,
agar kalian tidak melakukan perilaku
tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini
kalian akan diajak untuk
mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan
hukum.
Perilaku yang bertentangan dengan
hukum timbul sebagai akibat dari
rendahnya kesadaran hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan
oleh dua hal yaitu:
1)
pelanggaran hukum oleh si pelanggar
sudah dianggap sebagai kebiasaan
bahkan kebutuhan; dan
2)
hukum yang berlaku sudah tidak
sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat
berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di
negara ini. Hampir setiap hari kita
mendapatkan informasi mengenai terjadinya
tindakan melawan hukum, baik yang
dilakukan oleh masyarakat maupun oleh
aparat penegak hukum itu sendiri.
b. Macam-Macam Sanksi
Pernahkah kalian melihat tayangan
iklan layanan masyarakat di televisi
yang menggambarkan seorang wasit
sepak bola ragu untuk memberikan kartu
peringatan kepada pemain yang
melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah
yang akan diberikan atau kartu
kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu
bukti penegakan sanksi yang tidak
tegas.
Peristiwa serupa sering kali kita
saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan
kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti
menunggu penumpang pada tempat yang
jelas-jelas dilarang berhenti?
Penyebabnya karena petugas tidak
tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu
dibiarkan, tidak ditindak oleh
petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal
yang biasa. Dengan kata lain, jika
suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak
ada sanksi, walaupun melanggar
aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap
sebagai norma. Seperti kebiasaan
sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya
itu tidak ada yang menindak maka
akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama dapat juga menimpa
kalian. Misalnya, jika siswa yang
melanggar tata tertib sekolah
dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka
esok lusa pelanggaran akan menjadi
hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan
dengan hukum menimbulkan dampak
negatif bagi kehidupan pribadi maupun
kehidupan bermasyarakat.
Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan
selalu meliputi kehidupan kita jika
hukum sering dilanggar atau tidak ditaati.
Untuk mencegah terjadinya tindakan
pelanggaran terhadap norma atau hukum
maka dibuatlah sanksi dalam setiap
norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat
banyak ragamnya, misalnya sanksi
hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis.
Sifat dan jenis sanksi dari setiap
norma atau hukum berbeda satu sama
lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama
yaitu untuk mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari
norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
Rangkuman
1.Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami
dalam mempelajari materi
pada bab ini adalah
hukum, sistem hukum, tujuan hukum,
penggolongan hukum, peradilan,
pengadilan, dan kepatuhan
hukum.
2.Intisari Materi
a.Sesuatu disebut hukum jika
mengandung unsur-unsur: peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat;
peraturan itu dibuat dan ditetapkan
oleh badan-badan resmi yang
berwajib; peraturan itu bersifat
memaksa; dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas. Adapun yang menjadi
karakteristik dari hukum adalah
adanya perintah dan larangan, serta
perintah atau larangan tersebut
harus dipatuhi oleh semua orang.
b.Kekuasaan kehakiman di Indonesia
dilakukan oleh Mahkamah
Agung. Badan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan yang berada
di lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha
negara, serta oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Lembaga-lembaga
tersebut berperan sebagai penegak
keadilan dan dibersihkan dari
setiap intervensi, baik dari lembaga
legislatif, eksekutif, maupun
lembaga lainnya.
c.Lembaga peradilan nasional sama
artinya dengan pengadilan
negara yaitu lembaga yang dibentuk
oleh negara sebagai bagian
dari otoritas negara di bidang
kekuasaan kehakiman dengan sumber
hukumnya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam
negara.
d.Tingkatan lembaga peradilan
terdiri dari tiga tingkatan yaitu
pengadilan tingkat pertama yang
berkedudukan di ibu kota
wilayah kabupaten atau kota,
pengadilan tingkat kedua/banding
yang berkedudukan di ibu kota
wilayah provinsi, dan kasasi oleh
Mahkamah Agung.
e.Ketaatan atau kepatuhan terhadap
hukum yang berlaku merupakan
konsep nyata dalam diri seseorang
yang diwujudkan dalam
perilaku yang sesuai dengan sistem
hukum yang berlaku. Tingkat
kepatuhan hukum yang diperlihatkan
oleh seorang warga negara,
secara langsung menunjukkan tingkat
kesadaran hukum yang
dimilikinya. Kepatuhan hukum
mengandung arti bahwa seseorang
memiliki kesadaran untuk memahami
dan menggunakan peraturan
perundangan yang berlaku;
mempertahankan tertib hukum yang
ada; dan menegakkan kepastian hukum.
f.Adapun ciri-ciri seseorang yang
berperilaku sesuai dengan hukum
yang berlaku dapat dilihat dari
perilaku yang diperbuatnya: disenangi
oleh masyarakat pada umumnya, tidak
menimbulkan kerugian bagi
diri sendiri dan orang lain, tidak
menyinggung perasaan orang lain,
menciptakan keselarasan,
mencerminkan sikap sadar hukum, dan
mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum.
Komentar
Posting Komentar